Biro Tata Pemerintahan Setda DIY melalui Disdukcapil Kulon Progo melakukan pelayanan terpadu Perekaman dan Percetakan KTP Elektronik (KTP-El) dan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk siswa. Bertempat di ruang sidang SMA Negeri 1 Wates pada hari Kamis (7/10).
Sebanyak 250 siswa melakukan perekaman data ini. Siswa yang melakukan perekaman setidaknya berumur 16 tahun dan nantinya bentuk fisik dari KTP-El akan diberikan setelah anak tersebut berumur 17 tahun.