NO | KOMPONEN | URAIAN |
1 | Persyaratan | - Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan dari Kepolisian.
- Surat permohonan dari pemohon.
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak bermaterai dari pemohon.
- Surat pernyataan saksi bermaterai.
- Saksi berjumlah 2 (dua) orang.
- Saksi teman 1 (satu) angkatan pemohon.
- Fotokopi ijazah pemohon.
- Fotokopi ijazah saksi.
- Fotokopi KTP saksi.
- Pas Foto ukuran 3×4 cm terbaru.
- Materai.
|
2 | Prosedur dan Mekanisme | - Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke petugas.
- Petugas mencocokan berkas persyaratan pemohon.
- Jika sudah cocok, petugas membuat Surat Keterangan Pengganti Ijazah.
- Kepala Tata Usaha membubuhkan paraf pada Surat Keterangan Pengganti Ijazah.
- Kepala Sekolah memberikan tanda tangan.
- Kepala Sekolah dapat menandatangani jika point 4 tidak terpenuhi.
- Kepala Balai Pendidikan Menengah kabupaten Kulon Progo menandatangani Surat Keterangan Pengganti Ijazah.
- Petugas menyerahkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah kepada pemohon.
|
3 | Waktu Penyelesaian | Maksimal 7 hari. *) |
4 | Biaya/Tarif | Tidak dikenakan biaya/tarif. |