Jl. Terbahsari Nomor 1, Terbah, Wates, Kulon Progo, D.I. Yogyakarta 55651
(0274) 773067
smu1_wates@yahoo.com

IJAZAH RUSAK/HILANG

NO

KOMPONEN

URAIAN

1Persyaratan
  1. Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan dari Kepolisian.
  2. Surat permohonan dari pemohon.
  3. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak bermaterai dari pemohon.
  4. Surat pernyataan saksi bermaterai.
    • Saksi berjumlah 2 (dua) orang.
    • Saksi teman 1 (satu) angkatan pemohon.
  5. Fotokopi ijazah pemohon.
  6. Fotokopi ijazah saksi.
  7. Fotokopi KTP saksi.
  8. Pas Foto ukuran 3×4 cm terbaru.
  9. Materai.
2Prosedur dan Mekanisme
  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke petugas.
  2. Petugas mencocokan berkas persyaratan pemohon.
  3. Jika sudah cocok, petugas membuat Surat Keterangan Pengganti Ijazah.
  4. Kepala Tata Usaha membubuhkan paraf pada Surat Keterangan Pengganti Ijazah.
  5. Kepala Sekolah memberikan tanda tangan.
    • Kepala Sekolah dapat menandatangani jika point 4 tidak terpenuhi.
  6. Kepala Balai Pendidikan Menengah kabupaten Kulon Progo menandatangani Surat Keterangan Pengganti Ijazah.
  7. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah kepada pemohon.
3Waktu PenyelesaianMaksimal 7 hari. *)
4Biaya/TarifTidak dikenakan biaya/tarif.