2 | Prosedur dan Mekanisme | - Pemohon menyerahkan fotokopi ijazah ke petugas.
- Pemohon menunjukkan ijazah aslinya.
- Petugas mencocokkan antara fotokopi dan ijazah aslinya.
- Jika sudah cocok, petugas mengembalikan ijazah aslinya kepada pemohon.
- Petugas memberikan stempel legalisir pada fotokopi ijazah.
- Kepala Tata Usaha membubuhkan paraf pada fotokopi ijazah.
- Kepala Sekolah memberikan tanda tangan.
- Kepala Sekolah dapat menandatangani ijazah jika point 6 tidak terpenuhi.
- Petugas memberikan tanggal dan stempel dinas pada fotokopi ijazah yang telah ditandatangani.
- Petugas menyerahkan fotokopi ijazah yang telah dilegalisir kepada pemohon.
|