Jl. Terbahsari Nomor 1, Terbah, Wates, Kulon Progo, D.I. Yogyakarta 55651
(0274) 773067
smu1_wates@yahoo.com

LEGALISIR

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

Persyaratan

  1. Fotokopi ijazah yang akan dilegalisir (maksimal 10 lembar) . 
  2. Menunjukkan ijazah asli.

2

Prosedur dan Mekanisme

  1. Pemohon menyerahkan fotokopi ijazah ke petugas.
  2. Pemohon menunjukkan ijazah aslinya.
  3. Petugas mencocokkan antara fotokopi dan ijazah aslinya.
  4. Jika sudah cocok, petugas mengembalikan ijazah aslinya kepada pemohon.
  5. Petugas memberikan stempel legalisir pada fotokopi ijazah.
  6. Kepala Tata Usaha membubuhkan paraf pada fotokopi ijazah.
  7. Kepala Sekolah memberikan tanda tangan.
    • Kepala Sekolah dapat menandatangani ijazah jika point 6 tidak terpenuhi.
  8. Petugas memberikan tanggal dan stempel dinas pada fotokopi ijazah  yang telah ditandatangani.
  9. Petugas menyerahkan fotokopi ijazah yang telah dilegalisir kepada pemohon.

3

Waktu Penyelesaian

Maksimal 1 hari *)

4

Biaya/Tarif

Tidak dikenakan biaya/tarif.